Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, yang digunakan sebagai pusat operasional situs judi online. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, ini berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa kedua kamar yang digerebek berada di lantai 2 dan lantai 17 apartemen tersebut. Petugas menemukan tiga aplikasi atau situs judi yang dikelola dari dua kamar itu. Selain itu, seorang pria yang diduga sebagai pemilik aplikasi judi online turut diamankan.
“Anggota kami menemukan aktivitas perjudian online di dua kamar itu. Total ada 11 orang yang diamankan. Per hari ini mereka mulai ditahan dan akan diproses hingga persidangan,” ujar Yan Fitri. Dalam penggerebekan tersebut, berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online juga disita.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan perjudian online di wilayah Batam yang kian marak. Penggerebekan ini menjadi salah satu langkah nyata untuk menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aktivitas ilegal. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kepulauan Riau, khususnya Batam.