Batam  

Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

Kasus ini bermula dari temuan audit BPK pada tahun 2016, yang semula tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Berdasarkan penyelidikan mendalam, Kejari Batam mendapati cukup bukti untuk mengungkap keterlibatan kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal untuk keduanya mencapai 15 tahun penjara.

I Ketut Krisna Dedi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan dan menggali fakta lain yang relevan. “Kami memastikan proses ini dilakukan dengan transparan untuk mengungkap kebenaran serta mengembalikan kerugian negara,” ujar Kajari Batam.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Batam dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pelayanan publik. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, khususnya yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *