Batam, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di RSUD Embung Fatimah, Batam. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam pada Jumat, 22 November 2024.
Ketut Krisna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua mantan pegawai RSUD Embung Fatimah, yaitu Saudari D dan Saudara M, sebagai tersangka. Saudari D diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, serta pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp65.261.900. Sementara itu, tersangka M yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan mengabaikan kejanggalan dalam transaksi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 8 November 2024, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp840.745.588. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Penyidikan Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing bernomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 dan B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan upaya menghambat penyidikan.