Sebagai bagian dari upaya pengajuan proposal ini, seorang eksekutif senior dari Apple juga datang ke Jakarta untuk menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Namun, pertemuan tersebut hanya diwakili oleh seorang pejabat Dirjen Kemenperin karena Menperin berhalangan hadir. Hingga saat ini, baik pihak Apple maupun Kemenperin belum memberikan komentar resmi terkait kelanjutan negosiasi ini.
Kendala TKDN dan Pilihan Skema Investasi Apple Apple hingga kini masih belum mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen yang menjadi prasyarat agar produk mereka dapat dipasarkan di Indonesia. Hal ini membuat Apple mempertimbangkan berbagai opsi investasi yang memungkinkan, salah satunya adalah dengan membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) melalui program Developer Academy.
Peraturan TKDN memberikan tiga skema perhitungan nilai TKDN, yakni:
- Manufaktur: Melibatkan pabrikasi produk di dalam negeri.
- Aplikasi: Berfokus pada pengembangan aplikasi dalam negeri.
- Pengembangan Inovasi: Berfokus pada riset dan pengembangan.
Apple telah memilih skema ketiga, yakni dengan membangun pusat riset untuk mengembangkan inovasi di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai TKDN. Meskipun masih dalam tahap perundingan, keputusan Apple untuk menambah investasi ini menunjukkan keseriusannya untuk menyesuaikan dengan regulasi di Indonesia sekaligus memperkuat posisinya di pasar Asia Tenggara.