Batam, Owntalk.co.id – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Tim Ditpolairud langsung melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim dan melacak keberadaan para calon PMI tersebut.
“Ketiga calon PMI ini ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang Kota Batam. Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan,” ungkap Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., Dirpolairud Polda Kepri, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Minggu (17/11/2024).
Tim Ditpolairud langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah buku rekening, satu kartu ATM, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tiga lembar tiket pesawat, dan satu unit handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegas Kabidhumas.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditpolairud Polda Kepri dalam memberantas jaringan pengiriman PMI non-prosedural.
Operasi ini juga menjadi peringatan bagi para calon PMI untuk tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal.