Jakarta, Owntalk.co.id – Peralihan tugas besar tengah menanti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) sebagai lembaga baru yang siap mengelola tanggung jawab besar, yaitu Public Service Obligation (PSO) dan berbagai aksi korporasi perusahaan pelat merah (BUMN). Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berada di bawah kendali Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun transisi peran tersebut akan diatur melalui dua regulasi penting: Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Regulasi yang akan menjadi payung hukum baru bagi BP Danantara masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera dirampungkan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan luar negeri. Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, menyatakan bahwa meskipun persiapan sudah matang, mereka belum dapat memberikan penugasan kepada BUMN sampai regulasi tersebut resmi dikeluarkan. “Kita masih menunggu arahan dan pengesahan dari Presiden,” jelas Kaharuddin, Senin (18/11/2024).
Kesiapan BP Danantara di 2025
Menurut Kaharuddin, eksekusi PSO dan aksi korporasi BUMN yang dialihkan ke BP Danantara diproyeksikan mulai efektif pada 2025. Namun, ada kemungkinan implementasinya akan sedikit tertunda, bergantung pada keputusan Presiden Prabowo dan kesiapan semua pihak terkait. “Oh iya, bisa jadi di 2025, tapi bisa juga sedikit lebih lambat. Semua tergantung pada kecepatan penyelesaian regulasi,” ujarnya.