Langgar Aturan, KKP Setop Reklamasi Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara

Petugas KKP menyegel dua aktivitas reklamasi dua perusahaan tambang di Morowali Utara. (Foto : Dok. KKP)

Morowali, Owntalk.co.idKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas! Dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dihentikan aktivitasnya karena nekat membangun dermaga tanpa izin.

CV RU dan CV SAP, yang masing-masing membangun dermaga seluas 2,26660 hektar dan 0,96859 hektar, kedapatan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Mereka tak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin usaha.

“Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk), di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Tindakan tegas ini diambil setelah investigasi oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung, yang menggunakan Intelijen Kelautan.

“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” tegas Ipunk.

KKP menegaskan, tindakan ini sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

KKP juga mengacu pada Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021 tentang sanksi administratif.

“Ini adalah bukti komitmen kami terhadap prinsip blue economy, dengan memprioritaskan ekologi sebagai panglima,” tegas Ipunk.

KKP kini mendesak CV RU dan CV SAP untuk segera mengurus PKKPRL melalui sistem online single submission (OSS) dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kelautan dan Perikanan (BPSPL) Makassar.

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” tegas Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto.

Tindakan tegas KKP ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan perikanan Indonesia.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan dan mengancam kelestarian laut kita,” tutup Ipunk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *