Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Langkah untuk Keberlanjutan Program JKN

Foto kartu BPJS Kesehatan.

Jakarta, Owntalk.co.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku mulai pertengahan 2025.

Kenaikan ini terkait dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

“Kami targetkan akhir Juni atau awal Juli 2025, manfaat, tarif, dan besaran iuran baru akan ditetapkan,” ujar Ali dalam pernyataannya, dikutip dari Kompas.id, Senin (11/11/2024).

BPJS Kesehatan menghadapi ancaman defisit besar antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. Data mencatat defisit mencapai Rp 12,83 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.

Ali bahkan memperkirakan angka ini dapat membengkak hingga Rp 20 triliun pada akhir tahun.

“Tanpa penyesuaian tarif, BPJS Kesehatan berpotensi gagal membayar klaim peserta setelah 2026,” tegasnya.

Perubahan tarif iuran ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pasal 103B menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran harus dilakukan paling lambat 1 Juli 2025, bersamaan dengan implementasi fasilitas KRIS secara menyeluruh pada 30 Juni 2025.

Dalam 11 tahun terakhir, pemanfaatan program JKN meningkat pesat. Jumlah peserta melonjak dari 133,4 juta pada 2014 menjadi 276,5 juta pada Oktober 2024. Namun, hanya sekitar 18% atau 50 juta peserta yang aktif membayar iuran.

Peningkatan pemanfaatan layanan harian juga signifikan:

  • 2014: 252.000 layanan/hari
  • 2024: 1,8 juta layanan/hari

Akibatnya, biaya jaminan kesehatan membengkak dari Rp 42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 158,85 triliun pada 2023. Hingga Oktober 2024, biaya ini telah mencapai Rp 146,28 triliun, sedangkan iuran yang dihimpun hanya Rp 133,45 triliun.

Hingga kini, tarif iuran masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut adalah kategori dan besaran iurannya:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Dibayar pemerintah untuk warga tidak mampu dan fakir miskin.

  1. Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD, swasta)

5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

  1. Keluarga Tambahan Pekerja

Anak ke-4, ayah, ibu, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.

  1. Peserta Bukan Pekerja
  • Kelas 3: Rp 42.000/orang/bulan (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 oleh pemerintah).
  • Kelas 2: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Kelas 1: Rp 150.000/orang/bulan.
  1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Penerapan KRIS akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran di masa depan.

Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan berharap dapat memastikan keberlanjutan program JKN serta menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *