Lingga, Owntalk.co.id – Program peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lingga, tepatnya pada kegiatan penyelenggaraan PSU Perumahan di RT 01 RW 04 Dusun 2 Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, diduga molor dan dikerjakan asal-asalan.
Proyek semenisasi jalan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Lingga dengan total nilai Rp164.950.035.00,-.
Berdasarkan kontrak kerja, proyek ini dijadwalkan selesai dalam 45 hari kalender, yang dimulai sejak 25 September 2024. Namun, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Bumi Bangunan ini molor hingga berminggu dari batas waktu yang ditetapkan.
Pekerjaan semenisasi sendiri baru dimulai pada 15 Oktober 2024, jauh dari tanggal kontrak awal.
Selain keterlambatan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pengerjaannya.
Berdasarkan bukti di lapangan, terlihat bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan penggunaan “batu tahu,” yang berfungsi sebagai penahan material besi agar mampu menahan beban kendaraan.
Kualitas pengerjaan yang dipertanyakan ini juga menjadi perhatian warga setempat. Maulana, salah satu warga, menyatakan bahwa proyek ini terkesan dikerjakan dengan asal-asalan tanpa memperhatikan standar yang seharusnya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Lingga, Marno, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi bersama konsultan pengawas proyek.
“Nanti kami diskusikan bersama konsultan pengawas, dan kalau deviasinya mencapai 10%, kami akan memberikan surat peringatan. Kelebihan waktu yang tidak sesuai dengan pelaksanaan juga akan dikenakan denda,” ungkap Marno saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Bumi Bangunan belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan dan keluhan warga tersebut.