Batam, Owntalk.co.id – Polemik sengketa tanah di Batam mengancam terbengkalainya pembangunan sarana pendidikan.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Selasa (5/11/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Batam, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BP Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mengungkapkan bahwa KPK mengundang semua pihak untuk mencari solusi atas terhambatnya proses sertifikasi aset tanah untuk sarana pendidikan dan kesehatan di Batam.
“KPK melihat proses sertifikasi ini stagnan dan tidak bisa dilaksanakan karena perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam,” ujar Jefridin.
Perbedaan tersebut terletak pada persyaratan sertifikasi tanah. Kantor Pertanahan Kota Batam mensyaratkan pelepasan HPL dari BP Batam, sementara BP Batam berpendapat bahwa surat rekomendasi cukup untuk proses sertifikasi.
Kebuntuan ini berujung pada terancamnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk sarana pendidikan di Batam. Tanpa sertifikat tanah, sekolah-sekolah di Batam tidak akan mendapatkan dana pembangunan dan renovasi yang vital.
“Jika ini terus berlarut, pelayanan publik di bidang pendidikan akan terhambat,” tegas Jefridin.
KPK berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan solusi konkrit untuk menyelesaikan sengketa tanah dan membuka jalan bagi percepatan sertifikasi aset tanah di Batam.
“Semoga melalui rapat ini, sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di Batam dapat segera diselesaikan, sehingga DAK fisik dapat direalisasikan dan kualitas pendidikan di Batam dapat ditingkatkan,” pungkas Jefridin.