Karimun, Owntalk.co.id – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Sumarni (OKI) oleh pihak Haigong yang terletak di tepi pantai Ujung Puakang, depan Vihara di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kabupaten Karimun, masih memicu ketidakpuasan.
Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karimun dinilai kurang transparan terkait perkembangan kasus ini.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Bidang Dinas PU, Erly Sandhya Saputra, menyatakan dirinya sedang berada di luar kota ketika dikonfirmasi mengenai langkah terbaru dalam penyelesaian kasus penyerobotan tanah tersebut.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang hasil mediasi pada 12 September 2024 di kantor kelurahan, Erly tidak memberikan respons lebih lanjut.
Dalam mediasi tersebut, pihak Dinas PUPR dilaporkan berencana mengirimkan surat pemberitahuan kepada Haigong agar membongkar reklamasi yang diduga dilakukan secara mandiri. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut dari rencana tersebut.
Di sisi lain, Kasi Satpol PP Avi, yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses tersebut.
Ia mengarahkan agar media menghubungi Dinas PU untuk mendapatkan informasi lebih mendetail mengenai kasus tanah tersebut.
“Kalau mau detail tentang kasus tanah tersebut, silakan tanyakan langsung dengan Dinas PU. Kami hanya mendampingi,” ujar Avi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai legalitas pembongkaran pondasi yang dilakukan Satpol PP di lahan milik OKI, Avi kembali menyarankan agar media langsung bertanya kepada Dinas PU.
“Jika diperlukan, kami siap mendampingi ke Dinas PU untuk penjelasan lebih lanjut,” imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian atau transparansi dari pihak terkait mengenai kelanjutan kasus ini, sehingga masih menjadi perhatian masyarakat setempat.