Polri Apps
banner 728x90

Anggota DPRD Karimun dan Tim HMR-Aura Akan Laporkan Pejabat ASN yang Diduga Tidak Netral ke Bawaslu

Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Nasdem, Eri Januardin.

Karimun, Owntalk.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Nasdem, Eri Januardin, bersama Tim HMR-Aura, berencana melaporkan seorang oknum pejabat ASN Kabag Tapem di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Karimun ke Bawaslu.

Laporan ini terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga berasal dari pejabat tersebut, yang meminta para lurah untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dalam Pilkada 2024.

Eri Januardin, yang juga merupakan tim sukses pasangan HMR-AURA, menegaskan bahwa tindakan ini akan segera diajukan agar Bawaslu Kabupaten Karimun dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Saya bersama Tim HMR-AURA akan segera melaporkan oknum pejabat tersebut ke Bawaslu Karimun agar tindakan tegas dapat diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eri menyebutkan bahwa sesuai Pasal 14 huruf i dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN dilarang keras memberikan dukungan politik, terutama dalam pemilihan kepala daerah atau presiden.

“Jika terbukti benar, maka pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” tegas Eri.

Menurut Eri, tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng prinsip netralitas ASN yang seharusnya menjaga profesionalitas di tengah kontestasi politik.

“Ini sangat memalukan. Kami mendesak agar sanksi tegas diberlakukan untuk menjaga netralitas dan integritas ASN di Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *