banner 728x90

Kemenperin Siap Blokir IMEI iPhone 16 dan Google Pixel Jika Dijual Bebas di Indonesia

Iphone 16 Series. (Dok. apple.com)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memantau peredaran iPhone 16 dan Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang.

Langkah ini dilakukan guna memastikan produk-produk tersebut tidak diperjualbelikan secara ilegal di dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pihaknya akan menonaktifkan IMEI pada iPhone 16 dan Google Pixel yang terbukti dijual bebas di Indonesia.

“Jika ada pihak yang memperdagangkan perangkat ini tanpa izin, kami akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” tegas Febri di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10).

Selain itu, Google Pixel masih belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga belum diperbolehkan beredar di pasar Indonesia.

Febri menjelaskan, “Sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi regulasi, maka perangkat tersebut tidak boleh diperjualbelikan.”

Febri juga mengingatkan bahwa produk iPhone 16 dan Google Pixel yang dibawa penumpang dari luar negeri hanya untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit per tahun. Apabila perangkat tersebut dijual di Indonesia, maka statusnya berubah menjadi ilegal karena melanggar perizinan pemakaian pribadi.

Kemenperin juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati membeli ponsel yang belum resmi, karena risiko tidak adanya garansi dari distributor resmi.

Febri menegaskan bahwa Kemenperin siap memproses pihak yang mempromosikan iPhone 16 di marketplace karena hal itu dianggap melanggar aturan.

Berdasarkan data Kemenperin, hingga saat ini terdapat sekitar 3,8 juta unit perangkat Apple yang diimpor dan dijual di Indonesia sepanjang 2023 dan 2024. Estimasi penjualan produk Apple di Indonesia mencapai Rp 19 triliun per tahun.

Namun, meskipun nilai penjualan tinggi, Apple belum merealisasikan komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun di Indonesia. Kemenperin juga mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia pada periode Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur barang bawaan penumpang.

Sementara itu, Google Pixel juga telah masuk sebanyak 22.000 unit melalui barang bawaan dan kiriman sepanjang tahun 2024.

Adapun Apple sudah memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia, tetapi perlu memperbarui sertifikat TKDN mereka dengan merealisasikan sisa komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.

“Jika Apple menyelesaikan sisa investasi tersebut, maka izin penjualan iPhone 16 akan segera kami keluarkan,” tutup Febri.

Kemenperin berharap dengan penegasan ini, masyarakat lebih waspada dalam membeli ponsel-ponsel yang belum terdaftar resmi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *