Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap V tahun anggaran 2015.
Dua orang tersangka, berinisial H dan A, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar lebih.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, bekerja sama dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
“Tersangka H, yang merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan tersangka A, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut, diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. Jum’at (1/10/2024).
Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima penyidik pada bulan Juni 2024. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968,- (Lima milyar enam ratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.