Batam, Owntalk.co.id – Rapat paripurna DPRD Kota Batam menetapkan 18 usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai program prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025, pada Kamis (31/10/2024).
Langkah ini menandai langkah tegas DPRD Kota Batam dalam memperkuat landasan hukum untuk menjalankan program pembangunan di tahun mendatang.
Dari 18 usulan tersebut, DPRD Kota Batam mengusulkan sebanyak 10 Ranperda melalui hak inisiatif, sementara Pemko Batam mengusulkan 8 Ranperda.
Ke-18 Ranperda ini akan menjadi fokus utama pembahasan DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025, menandakan komitmen kuat DPRD untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mendukung kemajuan Kota Batam.
Putra, salah satu anggota DPRD, menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk mengarahkan Propemperda tahun 2025 sesuai dengan target yang telah ditentukan.
“Kami berharap rencana pembentukan Perda ini mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Putra.
Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah usul Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Perubahan ini diajukan oleh Muhammad Yunus SPi, salah satu anggota Dewan, yang menjelaskan bahwa alasan di balik usulan perubahan ini adalah tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau.
“Untuk meningkatkan pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar, Perda Nomor 3 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan,” tegas Yunus.
Setelah penjelasan tersebut, anggota Dewan lainnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan perubahan Perda dan berkoordinasi dengan Pemko Batam serta pihak-pihak terkait.
Agenda ketiga paripurna tersebut batal dilaksanakan karena usul Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Kepri.