banner 728x90

Bawaslu: Kasus Netralitas ASN di Pilkada Lingga Berlanjut ke BKN

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina. (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga merekomendasikan laporan dugaan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal tersebut setelah adanya laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 ini terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

Kaputusan ini, diambil usai Bawaslu Lingga menggelar rapat pleno dalam pembahasan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut pada Rabu (23/10/2024) lalu.

Dalam rapat tersebut, ditemukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan seorang camat di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam investigasinya, Bawaslu Kabupaten Lingga telah meminta keterangan dari empat orang yang terdiri dari penemu, saksi-saksi, dan terlapor.

Berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti-bukti yang diperoleh, Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran netralitas ASN yang melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina mengatakan bahwa kasus tersebut direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi.

“Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Fidya, Jumat (1/11/2024).

Nantinya, hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati atau pejabat sementara (Pjs) yang sedang bertugas.

Selain itu, Bawaslu Lingga juga mengajukan rekomendasi kepada BKN terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Kesbangpol Lingga.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan unggahan di akun media sosial yang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Bawaslu saat ini menunggu hasil verifikasi dari BKN terkait pelanggaran tersebut.

Pihak Bawaslu berharap agar proses pemeriksaan oleh BKN segera selesai, sehingga tindakan tegas bisa diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *