Karimun, Owntalk.co.id – Babinsa Kelurahan Sungai Pasir Koramil 01/Balai Kodim 0317/TBK berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di area Tower Telkomsel, Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, pada pukul 03.00 WIB, Rabu (30/10/2024).
Dandim Letkol Ida Bagus Putu Mudita, melalui Pasi Intel Lettu Kamdi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Kami menerima laporan warga yang khawatir dengan gerak-gerik tak biasa di sekitar area tower,” ujarnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Johan Al Ahmad Edi Kusuma dan Tata. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas, Sdr. Irwindi dan rekannya, memantau sebuah sepeda motor Scoopy BP 2296 YX yang terlihat berhenti lama di area tersebut.
“Setelah yakin dengan kecurigaan itu, mereka langsung menghubungi Babinsa setempat, Kopda Darwinsyah Hasibuan,” lanjut Kamdi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
Barang-barang yang disita meliputi 7 paket narkotika jenis sabu, satu KTP, dua kartu ATM BNI dan BRI, satu timbangan digital, kamera digital merek Sony, dua ponsel merek Redmi dan Oppo, satu powerbank, sebuah tang, uang tunai sebesar Rp151.000, kartu Klinik Sayang Ibu, plastik pembungkus paket sabu, satu kotak tisu “Magic Power”, kaca Pyrex bekas pakai, dan motor Scoopy dengan nomor polisi BP 2296 YX.
Kamdi menjelaskan bahwa setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Pos Babinsa Meral Kota dan kemudian diamankan di Makodim 0317/TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Kodim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun dan mengajak masyarakat agar lebih proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera dan menjaga lingkungan dari kejahatan narkoba,” tegasnya.