Kapolda Kepri Ungkap Kronologi Penusukan Remaja di Batam, Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengungkapkan kronologi penusukan seorang remaja berusia 15 tahun, berinisial PGVG, yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di depan KFC dekat Apartemen Habibie, Belian, Batam Kota.

Kapolda Kepri menjelaskan, insiden bermula saat pelaku, berinisial RR (24), tengah berkeliling Batam Centre bersama istrinya menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku bertemu dengan teman-temannya dan mereka beriringan mengelilingi area Batam.

“Menjelang pukul 21.30 WIB, di simpang dekat Apartemen Polux Habibie, pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor Honda CBR. Korban menarik gas motor berulang kali dan mengendarainya secara zig-zag di hadapan pelaku, sehingga diduga atas tindakan tersebut memancing emosi pelaku. Kemudian pelaku kemudian mendekati korban dan mengambil pisau bergagang kayu cokelat dari pinggangnya. Dengan tangan kiri, pelaku langsung menusuk bagian punggung sebelah kiri korban, mengakibatkan luka robek serius,” ungkap Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.

“Menanggapi insiden yang terjadi, saya ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang atas respons cepat yang mereka tunjukkan dalam menangani kasus ini. Setelah peristiwa penganiayaan tersebut, korban berhasil diselamatkan dan segera menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini, kondisi korban sudah lekas membaik. Selain itu, berkat kesigapan tim juga, tersangka berinisial RR dapat ditangkap pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Regency, Sumatra Selatan,” ujar Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu berkendara dengan bijak dan mematuhi aturan lalu lintas. Hindarilah perilaku yang dapat memicu konflik di jalan, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan insiden tak diinginkan. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Kapolda Kepri juga menegaskan pentingnya bagi para orang tua untuk memastikan anak-anak di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor. Anak-anak di bawah usia yang diizinkan belum memiliki kesiapan mental maupun keterampilan yang memadai untuk berkendara dengan aman. Kesadaran dan pengawasan orang tua sangat berperan dalam menjaga keselamatan anak dan mencegah risiko kecelakaan atau konflik di jalan raya.

Orang tua korban penganiayaan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada Polda Kepri atas tindakan cepat yang telah diambil, termasuk dalam hal pengobatan korban dan penangkapan pelaku. Mereka mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, yang memberikan harapan dan kelegaan bagi keluarga mereka.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi: satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC berwarna merah beserta satu kunci sepeda motor yang sesuai, satu helai jaket berwarna hitam, satu helai kaos berwarna putih, satu helai celana berwarna cokelat, satu helai kaos berwarna hitam, dan satu bilah pisau dengan ukuran sekitar 10 cm yang memiliki gagang kayu berwarna cokelat. Selain itu, juga disita satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dan satu kunci motor Honda Beat berwarna biru.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara itu, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana menyebutkan bahwa jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *