Selatpanjang, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.
Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Khardafi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna keenam di masa persidangan pertama tahun 2024 ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi mengenai pidato kepala daerah yang membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kepulauan Meranti 2025-2045.
Selanjutnya, pimpinan sidang diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan bahwa pidato Sekretaris Daerah pada 24 Oktober 2024 lalu telah memberikan gambaran umum mengenai rancangan peraturan daerah terkait RPJPD ini.
“Setelah dipelajari dan dicermati secara saksama, setiap fraksi di DPRD telah merumuskan pandangan umum mereka berdasarkan isi pidato tersebut,” ungkapnya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh juru bicaranya, Atan Ismail, menyambut baik penyusunan RPJPD 2025-2045 yang dinilai dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
Fraksi ini menggarisbawahi pentingnya RPJPD untuk mendukung sinergitas antara pembangunan jangka panjang daerah dan nasional, sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kami berfokus pada isu utama pembangunan daerah, khususnya terkait peningkatan infrastruktur dan konektivitas baik di tingkat domestik maupun internasional. Topografi di Kepulauan Meranti masih menjadi kendala dalam pemerataan pembangunan karena keterbatasan anggaran, terutama dalam membangun jalan dan jembatan,” ujar Atan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna mempercepat pembangunan infrastruktur, sejalan dengan visi nasional “Indonesia Emas 2045” yang bertujuan membawa Indonesia masuk ke dalam lima ekonomi terbesar dunia pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, Atan menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 harus dirancang responsif dan adaptif untuk menghadapi perubahan zaman, dengan strategi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kami berharap Ranperda RPJPD ini bisa memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan,” tambahnya.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya RPJPD sebagai regulasi yang mengutamakan kepentingan publik.
Mereka berharap RPJPD dapat mengatasi berbagai permasalahan mendasar sambil mengoptimalkan potensi daerah untuk kepentingan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Adventorial)