Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, dan mengamankan tiga orang tersangka.
Keberhasilan ini terungkap setelah polisi melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Dari razia tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil dump truck yang bermuatan pasir.
“Dari keterangan sopir, pasir tersebut diperoleh dari kegiatan penambangan ilegal di Kampung Melayu Nongsa,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., dalam konferensi pers, Senin (28/10).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal.
Tiga orang yang diduga sebagai pengawas dan pemilik mesin, berinisial K Alias K dan Es Alias K, langsung diamankan.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua mesin dompeng, satu unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak, dan puluhan meter kubik pasir,” ungkap AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Kuhpidana.
Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).