banner 728x90

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat, Dua Tersangka Diamankan

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi dan mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka, FP dan AW, diduga terlibat dalam penyelundupan Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat, satwa yang terancam punah dan dilindungi oleh hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/10), Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia, dan Kepala SKW2 Batam BBKSDA Riau Bapak Tommy Sinambela, S.Hut., M.Si., menyampaikan hasil penyelidikan terhadap kasus ini.

AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Kantor J&T Cargo Batam Kota.

Saat itu, kedua tersangka diduga akan melakukan penyelundupan 10 ekor Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.

“Kura-kura Darat Jenis Baning Coklat merupakan kura-kura darat terbesar di Asia yang kini dinyatakan berstatus terancam punah dan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018,” jelas AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K.

Satwa ini memiliki nilai jual yang tinggi, mencapai Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per ekor, dan rencananya akan diseludupkan ke Singapura atau Malaysia dengan nilai jual yang lebih tinggi.

“Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (Manouria emys), sebuah peti kayu yang digunakan untuk mengangkut kura-kura tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut,” tambah AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit kategori IV Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak kategori VII Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *