Karimun,Owntalk.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepri bersama Tim Gabungan kembali menggagalkan penyelundupan 189.000 benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar. Jumat 25/10/2024.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama perwakilan dari KPU BC Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bakamla RI menjelaskan, bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC).
Di duga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju keluar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.Dilakukan kegiatan pemantauan dan pengejaran hingga HSC tersebut masuk ke sungai namun tim kehilangan jejak, lalu dilakukan penyisiran di sekitar Perairan Tandur. Dan Tim melakukan penelusuran yang cukup lama sampai ujung sungai dan ditemukan puluhan box styrofoam di hutan bakau.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan sebanyak 42 box berisi Benih Bening Lobster.Selanjutnya, seluruh satgas melakukan penyisiran untuk menemukan
HSC yang memuat 42 box berisi Benih Bening Lobster tersebut, namun tidak dapat ditemukan.” Jelas Adhang Noegroho Adhi.
Adhang Noegroho melanjutkan, kemudian dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan PSDKP Karimun, didapati Benih Bening Lobster sebanyak 189.000 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp 19,2 Milyar.
“Dalam melakukan pengawasan, tim Patroli Laut Bea dan Cukai selalu mengikuti perubahan modus yang sering terjadi diantaranya dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI serta tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Adhang Noegroho
Adhang Noegroho mengungkapkan, Benih Bening Lobster akan dilepasliarkan oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polres Karimun, Lanal TBK, Bakamla RI bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
“Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkapnya.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Direktorat P2 BC, KPU BC BATAM, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI.