Polda Kepri Bongkar Praktik Promosi Judi Online di Instagram, Empat Pelaku Dibekuk

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik promosi judi online melalui Instagram.

Empat pelaku, yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A, ditangkap di wilayah Batu Aji, Batam, pada Minggu (20/10) malam.

Para pelaku memanfaatkan fitur Instagram Story dan bagian bio akun untuk memasang tautan ke situs judi daring.

Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs judi tersebut, dan dibayar dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 per bulan.

“Mereka menggunakan akun Instagram dengan nama @CIN**, @_DIN***, @FEB_AMA**, dan @AULI* untuk mempromosikan judi online,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (24/10).

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024. Tim Siber kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak lokasi para pelaku.

“Setelah dilakukan profiling, kami berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku di wilayah Batu Aji, Batam. Pada pukul 23.30 WIB, keempat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 unit handphone, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun aplikasi pembayaran DANA, dan 1 akun Gmail.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. mengajak masyarakat untuk sukseskan pilkada damai dengan menjaga Kamtibmas dan menghindari hoax.

“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 33 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif,” imbau Kabidhumas Polda Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *