Polri Apps
banner 728x90

Penyeludupan 10 Kg Narkotika Jenis Sabu Dan Senjata Pistol Jenis Blank Gun Dari Malaysia di Gagalkan Lantamal IV

#image_title

Karimun,Owntalk.co.id – Tim gabungan Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Koarmada I, berhasil menyergap Boat viber jenis Slodang mesin 85 PK yang melintas di perairan Barat Pulau Takong Hiu.

Dan tersangka pembawa Narkoba jenis sabu berjumlah 10 plastik dengan berat 10 Kg yang di Nakhodai/tekong Nordan dengan membawa senjata laras pendek jenis Blank Gun. Rabu 23/10/2024.

Panglima Koamabar I Laksamana Muda Yoos Suryono mengatakan, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boad warna hijau mesin Yamaha 85 Pk.

“Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Iyu untuk memantau pergerakan Boat tersebut. Berdasarkan pantauan anggota Posal Takong Iyu, betul bahwa boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia,” katanya.

Yoos Suryono menjelaskan, berdasarkan pantauan tersebut, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di mako Lanal TBK, kemudian tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan.

Selanjutnya, pada Pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan dengan kecepatan tinggi. Tim langsung melaksanakan pengejaran (kurang lebih 5 menit), Setelah pengejaran dan dilaksanakan penembakan peringatan yang membuat boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada kordinat 1’16.024′ N 103’19.070′ E. yang menyebabkan boat tersebut tenggelam.

“Tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwarna hitam,” jelasnya.

Yoos Suryono mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 21 oktober 2024 pukul 01.30 wib Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Test jenis “NIK”, dengan hasil menunjukan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin.

Lalu Pada pukul 14.05 WIB Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram,” ungkapnya.

“Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK. Selanjutnya tersangka (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *