Ada Orang Kuat di Balik Perobohan Bangunan Hotel Pura Jaya?

Hotel Pura Jaya di Nongsa sebelum roboh pada 2023.

* Kuasa Hukum Pura Jaya Pidanakan Inisiator Perobohan

Batam, Owntalk.co.id – Kuat dugaan ada orang kuat di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melindungi inisiator perobohan gedung Hotel Pura Jaya, sehingga kasus perusakan hotel senilai Rp400 miliar itu tidak tersentuh hukum. Sementara Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), pemilik hotel, melaporkan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dengan kasus pidana.

”Ya, kami juga mendengar begitu (ada orang kuat yang melindungi perobohan gedung Hotel Pura Jaya). Kasus perobohan gedung Hotel Pura Jaya telah dilaporkan sejak tahun 2023, tetapi baru saja kemarin (Selasa, 15/10/2024) kami kembali meminta penyidik di Polda untuk melanjutkan penyelidikan. Buktinya begitu jelas, seharusnya tidak perlu lama menyelidiki kasus ini,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman, kepada Owntalk, Rabu, 16/10/2024.

Menurut Eko Nurisman, pihaknya telah mengantongi alat bukti dalam kasus pidana tentang perobohan gedung Hotel Pura Jaya. Ada saksi yang melihat perobohan, ada perintah perobohan dari PT PEP, ada barang bukti sebagai bukti petunjuk, dan ada surat-surat yang menyatakan tindakan perobohan itu tidak memiliki dasar hukum. ”Kasus pidana ini tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan yang masih dalam sengketa antara pemilik hotel dengan BP Batam,” jelas Eko.

Sangat disayangkan, kata Eko Nurisman, Direktur PT DTL Ruri Afriansyah sebagai pengusaha yang telah menjalankan usaha perhotelan, dan membawa nama harum Batam di tingkat nasional dan internasional, mengalami kerugian yang sangat besar. ”Pak Ruri Afriansyah sebagai Direktur PT Dani Tasha Lestari yang menginvestasikan ratusan miliar dalam perhotelan, telah berupaya menggairahkan dunia investasi di Batam dan Kepri, tetapi tidak diindahkan sama sekali oleh BP Batam. Malah balasannya, aset miliknya dirobohkan tanpa dasar hukum,” keluh Eko.

Eko Nurisman (Kiri).

Eko mengakui, ada unsur tindak pidana pada kedua pihak dalam perobohan gedung Hotel Pura Jaya. Satu pihak BP Batam yang memberi izin terhadap PT PEP untuk merobohkan gedung milik PT DTL tanpa seizin pemilik. Di lain pihak, PT PEP mengeluarkan surat perintah perobohan terhadap barang milik pihak lain. ”Perobohan gedung tersebut merupakan tindak pidana, dan setiap pihak yang terlibat harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Eko.

Sebagaimana diketahui, Hotel Purajaya Beach Resort memiliki nilai sejarah penting bagi pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Hotel Pura Jaya merupakan markas tempat pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang saat ini Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam sedang berusaha meraih kursi gubernur. Hotel itu juga menjadi lokasi menginap Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat berkunjung ke Batam.

Eko menjelaskan, perusakan atau perobohan bangunan dilakukan Juni 2023 atas perintah PT PEP setelah mendapat alokasi lahan dari BP Batam pada 2021. Gedung hotel Pura Jaya Beach Resort berdiri di atas lahan seluas 10 ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993. Sesuai dengan peraturan di Batam lahan biasa dikuasai usai membaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dimiliki. Setelah UWTO berakhir, perpanjangan bisa diajukan kembali oleh pengelola.

Ketika UWTO dari lahan seluas 10 ha itu berakhir pada tanggal 7 September 2018, PT DTL telah berupaya memperpanjang, dengan mengajukan perpanjangan serta memberikan presentasi business plan. ”Perusahaan telah mendapat surat dari BP Batam, namun saat itu karena kondisi keuangan perusahaan, dilakukan penundaan pembayaran. Tetapi setelah mengajukan perpanjangan pada tahun 2019, perusahaan mendapat surat tagihan UWTO,” jelas Eko.

Proses yang baik untuk masa depan Hotel Pura Jaya itu, menurut Eko, kemudian terjadi pergantian secara besar-besar di tubuh BP Batam, yakni dengan hadirnya Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam. ”Tidak lama kemudian, pada tahun 2021 pengelola Hotel Purajaya Beach yakni PT Dani Tasha Lestari, mendapat surat dan perintah pengosongan lahan, dengan alasan lahan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan lain,” kata Eko.

Pergantian kepemimpinan itulah yang diduga terkait dengan orang kuat yang melindungi perobohan gedung Hotel Pura Jaya. Salah satu bukti, kata Eko Nurisman, pihak PT Dani Tasha Lestari sudah berusaha menempuh jalur hukum Tata Usaha Negara (TUN) tidak berhasil. Lalu kemudian ditempuh jalur hukum perdata di mana di pengadilan tingkat pertama dikalahkan. ”Kini, dalam kasus pidana, kami berharap Ditreskrimum Polda Kepri tidak akan tunduk di bawah kekuatan yang melindungi pelaku,” harap Eko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *