Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan insentif pelatihan untuk Program Kartu Prakerja.
Namun, sebagai bentuk dukungan lebih lanjut terhadap para pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan menaikkan insentif pelatihan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Airlangga menjelaskan, keputusan ini diambil karena insentif pelatihan dalam program JKP saat ini lebih rendah dibandingkan dengan Kartu Prakerja, yang menyediakan total insentif sebesar Rp 3,5 juta bagi peserta.
“Kami meminta agar insentif pelatihan dalam program JKP disesuaikan dengan Kartu Prakerja. Saat ini Prakerja memberikan insentif sekitar Rp 3,5 juta, sementara pelatihan JKP lebih rendah dari itu, maka insentif JKP akan dinaikkan,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk program JKP. Namun, Airlangga mencatat bahwa pemanfaatan dana ini masih sangat rendah, bahkan tidak sebanding dengan jumlah pekerja yang terkena PHK di lapangan.
“Pemanfaatannya masih sangat kecil dibandingkan dengan angka PHK yang dilaporkan di masyarakat. Jumlah pekerja yang terdaftar di dinas lebih rendah dari yang terjadi di lapangan,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, hanya pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta yang berhak mendapatkan manfaat program ini.
Namun, pemerintah kini memperluas cakupan manfaat JKP untuk juga mencakup pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau yang mengalami PHK sebelum masa kontrak habis, sehingga tidak hanya karyawan tetap yang akan mendapatkan manfaat tersebut.
“Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, akan ada revisi sehingga lebih banyak pekerja yang eligible dan bisa mendapatkan manfaat JKP,” ujar Airlangga di Istana Negara IKN pada Jumat (13/9).
Sebelumnya, aturan JKP memberikan kompensasi sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta hanya selama tiga bulan pertama setelah PHK, dan sebesar 25 persen untuk bulan-bulan berikutnya.
Namun, dalam aturan baru, pemerintah akan memperpanjang kompensasi sebesar 45 persen dari upah selama enam bulan berturut-turut, sehingga korban PHK bisa menerima hingga Rp 2,25 juta per bulan selama setengah tahun.
Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan biaya pelatihan kerja bagi korban PHK. Dalam aturan sebelumnya, biaya pelatihan ditetapkan sebesar Rp 1 juta.
Namun, angka ini akan dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta untuk membantu para pekerja mendapatkan keterampilan yang lebih baik, agar mereka bisa kembali ke pasar kerja dengan cepat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih kuat bagi para pekerja yang terdampak PHK, sekaligus meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi tantangan di dunia kerja pasca kehilangan pekerjaan.