Batam, Owntalk.co.id – Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan DPRD Kota Batam tentang Tata Tertib (Tatib) masa jabatan 2024-2029 mendapatkan perpanjangan waktu.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/9/2024), Pansus meminta tambahan waktu 14 hari untuk memfasilitasi pembahasan peraturan ini dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau.
Semula, pengesahan Peraturan DPRD tentang Tatib dijadwalkan pada hari tersebut, namun ditunda karena pembahasan yang masih membutuhkan finalisasi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, sejumlah perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, membuka rapat dengan memberikan kesempatan kepada Ketua Pansus, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, untuk memaparkan laporan hasil kerja Pansus.
Dalam laporannya, Dr. Muhammad Mustofa menyampaikan lima poin utama hasil kerja Pansus. Salah satunya adalah finalisasi pembahasan bersama tim hukum Pemko Batam untuk mempercepat proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.
Mustofa juga menegaskan pentingnya proses fasilitasi oleh gubernur sebelum peraturan ini diberlakukan.
“Dengan apa yang sudah dipaparkan, kami selaku tim Pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses fasilitasi,” ungkapnya.
Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 88, setiap Peraturan DPRD sebagai produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi oleh gubernur sebagai bentuk pembinaan.
“Kami akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini sesuai jadwal, dan laporan akhir akan disampaikan setelah 14 hari,” ujar Kamaluddin.
Setelah proses fasilitasi selesai, diharapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat dinyatakan memenuhi kriteria sebagai produk hukum yang siap diberlakukan. Peraturan ini nantinya akan menjadi panduan resmi dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kota Batam periode 2024-2029.