Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) akan tetap digunakan pada Pilkada 2024, meskipun pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden sebelumnya, sistem ini sempat mengalami sejumlah kendala. KPU menjanjikan perbaikan signifikan untuk meningkatkan keandalan sistem ini.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (25/9), bahwa Sirekap akan kembali dioperasikan dengan beberapa peningkatan.
“Kami bersama tim pengembang telah melakukan perbaikan besar-besaran pada sistem komputasi Sirekap,” ujar Idham.
Pada Pemilu sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat di media sosial terkait ketidaksesuaian angka antara formulir C1 manual dan data yang diunggah ke Sirekap.
Hal ini menimbulkan kecurigaan akan potensi kecurangan, meskipun KPU menegaskan bahwa hasil resmi tetap mengacu pada formulir C1 manual. Namun, isu tersebut membuat masyarakat ragu akan transparansi Sirekap.
Menanggapi kekhawatiran ini, Idham menegaskan bahwa pada Pilkada 2024, data yang ditampilkan melalui Sirekap akan sepenuhnya berasal dari formulir C1 dan disajikan dalam format PDF yang dapat diedit.
“Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tanpa adanya tabulasi di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, kami akan menampilkan formulir B Hasil KWK dan lainnya,” jelas Idham.
KPU optimis dengan perbaikan yang telah dilakukan, terutama dalam peningkatan bandwidth yang akan memperlancar lalu lintas data dan meningkatkan akurasi sistem.
“Bandwidth kini lebih besar, sehingga traffic lebih baik dan kemampuan Sirekap dalam membaca data lebih akurat,” tambahnya.
Sebagai bukti keberhasilan perbaikan, Idham menyebut simulasi yang telah dilakukan di Depok dan Maros menunjukkan tingkat akurasi Sirekap mencapai 99 persen.
“Kami yakin ke depan sistem ini akan lebih baik dan siap digunakan untuk Pilkada 2024,” tutupnya.
Dengan pembenahan yang menyeluruh ini, KPU berharap Sirekap dapat memberikan transparansi dan akurasi yang lebih tinggi dalam proses rekapitulasi suara, serta mengembalikan kepercayaan publik pada penyelenggaraan Pilkada mendatang.