Lingga, Owntalk.co.id – Sejumlah perwakilan perusahaan media di Kabupaten Lingga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penggelapan anggaran kerjasama publikasi media Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lingga.
Anggaran sebesar Rp 1,9 miliar tersebut dikabarkan habis sebelum triwulan 2024 berakhir.
Data yang dihimpun oleh redaksi Owntalk.co.id melalui situs sirup.lkpp.go.id menunjukkan adanya dua alokasi anggaran untuk publikasi media.
Anggaran pertama, dengan nomor RUP 47764883, dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar untuk belanja advertorial media elektronik (TV), talkshow, media online, cetak, dan galeri media.
Anggaran kedua, dengan nomor RUP 47772505, dianggarkan sebesar Rp 400 juta untuk belanja advertorial media online dan elektronik.
Namun, meski anggaran tersebut cukup besar, Kepala Bidang IKP Diskominfo Lingga, Rudi Hermawan, S.H., mengungkapkan bahwa Diskominfo Lingga kehabisan anggaran akibat rasionalisasi.
“Untuk pemasangan iklan atau banner tidak ada lagi karena kami terkena rasionalisasi akibat defisit anggaran,” ujar Rudi pada Senin, (23/09/2024) lalu.
Pemkab Lingga diketahui menjalin kerjasama dengan lebih dari 100 media massa, baik cetak, online, maupun televisi. Namun, hilangnya anggaran Rp 1,9 miliar sebelum triwulan 2024 berakhir dan sebelum pelunasan pembayaran iklan memunculkan kecurigaan adanya penggelapan dana publikasi.
Pada triwulan 2024 ini, Diskominfo Lingga hanya melakukan pemesanan iklan sebanyak satu kali, yakni berupa ucapan peringatan HUT RI ke-79 dengan masa tayang selama 5 hari.
Minimnya kegiatan publikasi yang dilakukan semakin memperkeruh dugaan terkait penggunaan anggaran publikasi di Diskominfo Lingga.
Sejumlah media mendesak agar APH segera mengusut tuntas kasus ini dan meminta transparansi terkait penggunaan anggaran publikasi oleh Diskominfo Lingga.