PPN Bangun Rumah Sendiri Bakal Naik Tahun Depan, Jadi 2,4 Persen

Ilustrasi bangun rumah. (Dok; SHUTTERSTOCK)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah secara resmi akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah menetapkan rencana penyesuaian tarif PPN secara bertahap.

Salah satu dampak dari kenaikan tersebut adalah peningkatan PPN atas kegiatan membangun sendiri, termasuk pembangunan rumah pribadi. Kewajiban PPN untuk membangun rumah sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Menurut aturan tersebut, PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dikenakan pada individu atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau untuk pihak lain, meskipun bukan dalam rangka usaha.

Dalam Pasal 2 ayat 2 PMK 61/2022, dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri termasuk pembangunan bangunan baru maupun perluasan bangunan yang sudah ada.

Dengan kata lain, siapa pun yang membangun rumah atau memperluas bangunan lama, terlepas dari apakah itu untuk kebutuhan pribadi atau orang lain, wajib membayar PPN.

Dengan naiknya tarif PPN menjadi 12 persen, PPN untuk kegiatan membangun sendiri akan dihitung dengan mengalikan 20 persen dari nilai pembangunan dengan tarif PPN yang berlaku.

Artinya, jika saat ini tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri sebesar 2,2 persen, maka pada 2025 akan meningkat menjadi 2,4 persen.

Adapun kriteria bangunan yang dikenakan PPN ini meliputi konstruksi utama bangunan yang terdiri dari kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan serupa, dengan luas minimal 200 meter persegi.

Bangunan tersebut bisa digunakan sebagai tempat tinggal atau untuk kegiatan usaha.

Selain itu, kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara langsung dalam jangka waktu tertentu, atau secara bertahap, asalkan jarak antar tahapan pembangunan tidak lebih dari dua tahun.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang berencana membangun rumah atau memperluas bangunan di tahun mendatang perlu mempertimbangkan kenaikan PPN sebagai bagian dari biaya keseluruhan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *