Sengketa Lahan di Sei Lekop, PT. Putera Kaemoring Jaya Siap Tempuh Jalur Hukum

Foto bersama kuasa hukum dan warga.

Batam, Owntalk.co.id – PT. Putera Kaemoring Jaya, melalui kuasa hukumnya Leo Halawa, S.KOM, SH, MH, menegaskan kepemilikan lahan di Jalan Sentosa Sei Lekop (Kampung Tua Sei Lekop), RT 005 RW 007 Kelurahan Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Selasa (10/9/2024), PT. Putera Kaemoring Jaya membantah keras klaim sepihak dari PT. Gurindam Pasifik Industri terkait kepemilikan lahan tersebut yang dikaitkan dengan hasil lelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Klien kami menguasai lahan ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 06/PT-BRIX/2021, tanggal 23 September 2021, yang diberikan oleh saudari Nur dan Pak Zan. Legal standing klien kami telah ada,” ungkap Leo Halawa.

Lebih lanjut, Leo Halawa menjelaskan bahwa PT. Putera Kaemoring Jaya telah mengajukan permohonan peningkatan hak kepada BP Batam jauh sebelum munculnya masalah ini.

“Kami tidak tinggal diam atas tuduhan yang tidak berdasar. Apabila ada pernyataan yang tidak benar di hadapan kepolisian, kami akan menempuh upaya hukum,” kata Leo Halawa.

Pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari klaim PT. Gurindam Pasifik Industri terkait lelang Kejaksaan Agung.

“Apakah ada bukti lelang yang sah sesuai peraturan, seperti PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2019 dan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.06/2021? Dan apakah ada Papan Nama atau Plang yang dipasang oleh Kejaksaan Agung di lokasi?,” tanya Leo Halawa.

PT. Putera Kaemoring Jaya akan melakukan langkah hukum untuk meminta klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan BP Batam.

“Jika klaim PT. Gurindam Pasifik Industri tidak benar, kami dan masyarakat yang di sini akan mempertimbangkan laporan dugaan tindak pidana kebohongan publik,” tegas Leo Halawa.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah adalah kekayaan negara yang diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Jika memang ada yang mengklaim memiliki dasar terhadap tanah ini melalui hasil lelang, silakan tunjukkan bukti yang sah. Tunjukkan risalah lelangnya, serta batas-batas tanah yang jelas. Masukkah dalam lahan yang dikuasakan kepada klien kami? Dan ingat, perampasan barang sitaan kepada pelaku tindak pidana harus jelas kepemilikan dan dasar penyitaannya, baru bisa dilelang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *