Polri Apps
banner 728x90

UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Setiap Daerah

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama depalan Hakim Konstitusi. (Dok; ANTARA FOTO)

Jakarta, Owntalk.co.id – Tiga advokat asal Jakarta dan Tangerang, Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, mengajukan permohonan agar kotak kosong menjadi opsi dalam kertas suara Pilkada 2024 di seluruh daerah, tidak hanya terbatas pada daerah dengan calon tunggal.

Permintaan ini diajukan melalui uji materi atas Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/9/2024).

Dalam permohonan mereka, para advokat meminta MK untuk memaknai ulang Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015.

Mereka ingin agar setiap surat suara memuat opsi kotak kosong sebagai bentuk pilihan sah, bukan hanya pada daerah dengan calon tunggal.

“Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara memuat foto, nama, nomor urut calon, dan kolom kosong,” demikian bunyi permohonan yang tertera di laman resmi MK, Minggu (8/9/2024).

Selain itu, mereka juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk memperbolehkan pemilih mencoblos kotak kosong, dan menghitungnya sebagai suara sah.

Gugatan ini tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU di MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Raziv Barokah, salah satu pemohon, menyatakan bahwa uji materi ini merupakan bentuk protes terhadap cara partai politik dalam memilih kandidat kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, banyak calon yang diusung partai tidak mencerminkan kehendak masyarakat.

“Partai politik gagal menangkap aspirasi rakyat. Kandidat yang dipilih tak jarang jauh dari harapan warga,” ujar Raziv dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Constitutional Democracy Initiative (Consid) pada Minggu (8/9/2024).

Raziv menambahkan, situasi ini tidak hanya terjadi di daerah dengan calon tunggal, tetapi juga di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Partai politik dinilainya lebih sering mengusung kandidat yang tidak dikenal atau tidak diinginkan oleh masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Raziv dan rekan-rekannya meminta agar kotak kosong menjadi opsi dalam setiap surat suara, sehingga masyarakat bisa memilih jika tidak sepakat dengan pasangan calon yang diusung.

Sebagai catatan, pada Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah. Di daerah-daerah ini, pasangan calon akan bersanding dengan opsi kotak kosong di kertas suara yang akan digunakan pada 27 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *