Karimun, Owntalk.co.id – Beredarnya informasi di YouTube dan media sosial yang berlebihan dan cenderung merendahkan proses penegakan hukum di Kabupaten Karimun telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Hal ini terkait dengan tindak lanjut polisi atas laporan kuasa hukum yang menyebabkan diberlakukannya police line pada sebuah lahan, yang dianggap tidak sejalan dengan waktu pelaporan.
Guna menghindari penggiringan opini publik yang tidak berdasar dan demi mewujudkan kepastian hukum serta keadilan, pihak kuasa hukum merasa perlu memberikan klarifikasi terkait masalah ini, Selasa (03/09/2024).
Kuasa hukum Wira Jaya Mulia Pratama, Wiramon SH, M.Si, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang diajukan terkait dugaan penyerobotan tanah oleh seorang bernama Kahar.
“Kami menerima informasi mengenai penyerobotan tanah tersebut, dan langsung membuat laporan kepada Polres Karimun, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2024,” ungkap Wiramon.
Wiramon menjelaskan kronologi kejadian, di mana pada Jumat, 26 Januari 2023, pihaknya mendapat informasi dari klien bahwa di atas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 163 terjadi aktivitas penimbunan tanah yang diduga dilakukan oleh Kahar bersama sejumlah pekerja.
Setelah dilakukan konfirmasi di lokasi, para pekerja mengakui bahwa mereka bertindak atas perintah Kahar.
“Setelah mengetahui hal tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 14.20 WIB, kami langsung menuju lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kami juga mengingatkan bahwa di atas tanah tersebut telah dipasang plang nama dan pagar kawat sejak tahun 2021 sebagai bukti kepemilikan klien kami,” jelasnya.
Namun, pada keesokan harinya, Sabtu, 27 Januari 2023, kuasa hukum kembali menerima informasi bahwa aktivitas penimbunan tetap berlanjut. Hal ini kemudian didokumentasikan sebagai bukti tambahan dalam laporan.
“Pada tanggal 15 Februari 2024, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkembangan laporan kami. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, pelapor (Heriyanto), saksi-saksi dari pihak pelapor, Ketua RT, Ketua RW, dan terlapor,” tambah Wiramon.
Dalam laporannya, kuasa hukum juga menyertakan bukti-bukti legal yang menguatkan kepemilikan kliennya atas tanah tersebut, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00163 yang terletak di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, dengan luas 22.678 meter persegi sesuai dengan Surat Ukur Nomor 0095/Baran Timur/2017.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami proses yang sedang berjalan dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dan kepastian hukum ditegakkan dengan semestinya,” tutup Wiramon.