banner 728x90

KPU Tegaskan Komitmen Laksanakan Keputusan MK untuk Pilkada 2024

Konferensi pers KPU RI usai DPR pastikan membatalkan paripurna Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/24). (Dok; Kumparan)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70 pada 20 Agustus 2024, KPU langsung mengambil langkah-langkah untuk memastikan implementasi keputusan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8), Afifudin menyampaikan bahwa KPU segera mengirimkan surat untuk berkonsultasi dengan DPR RI pada 21 Agustus, sehari setelah putusan MK diumumkan.

Langkah ini diambil untuk membahas lebih lanjut implementasi putusan tersebut dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.

“Kami telah melaksanakan rapat pleno terbuka setelah putusan MK dan menyatakan dengan tegas bahwa kami akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga integritas proses demokrasi,” ujar Afifudin.

Afif juga menyinggung pentingnya konsultasi dengan DPR sebagai upaya untuk menghindari kesalahan prosedur yang pernah terjadi sebelumnya.

Pada 2023, KPU sempat mendapatkan teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelaksanaan konsultasi yang tidak sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu. Pada tahun lalu, ketika kami gagal melaksanakan konsultasi dengan benar, kami dinyatakan melanggar dan menerima sanksi keras dari DKPP. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam proses ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afifudin menegaskan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan MK secara menyeluruh, termasuk memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus, yang merupakan salah satu poin dalam putusan terbaru MK.

“Pada tanggal 27-29 Agustus mendatang, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, kami akan mematuhi peraturan yang sudah memasukkan materi-materi dari keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Dengan langkah ini, KPU berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *