Batam, Owntalk.co.id – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Batam melaporkan M. Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB (2005), ke Polresta Barelang.
Laporan ini terkait tuduhan menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik pengurus PKB dengan memberikan pernyataan fitnah dan tidak berdasar.
“Saya selaku ketua bersama pengurus DPC PKB Batam melaporkan saudara Lukman Edy (LE) ke Polresta Barelang karena telah menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB,” kata Surya Makmur Nasution, Ketua DPC PKB Batam, seusai melaporkan LE di Mapolresta Barelang. Laporan tersebut diterima oleh Ipda (Pol) Riyanto pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Surya Makmur Nasution, yang akrab disapa SMN, didampingi oleh pengurus lainnya, termasuk Ikhwan Nasai (Sekretaris), Yudianto (Bendahara), Samsul Bahri Lubis (Wakil Ketua), dan Ahmad Fakih Rambe (Advokat), dalam proses pelaporan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polresta, terdapat enam poin utama yang menjadi perhatian. Poin-poin tersebut termasuk tuduhan tentang pengelolaan keuangan partai yang diklaim tidak teratur dan transparan, serta keuangan fraksi, pemilu, pileg, dan pilkada yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pergantian pengurus DPW atau DPC yang dilakukan tiba-tiba tanpa ada merit sistem juga menjadi salah satu isu yang dilaporkan.
“PKB Batam menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar,” tegas SMN, yang juga merupakan anggota terpilih DPRD Batam periode 2024-2029.
Tuduhan tersebut dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik para pengurus PKB di Batam. SMN dan timnya berharap bahwa pihak berwajib dapat mengusut tuntas laporan ini agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik PKB Batam dapat dipulihkan.