Pemilik Hotel Purajaya Optimis Gugatan Atas Perobohan Hotel Akan Dikabulkan Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 30/7/2024 menggelar sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT Dhani Tasha Lestari.

* Saksi Tergugat Akui Bangunan Hotel Purajaya Yang Dirobohkan Adalah Milik PT DTL

Batam, Owntalk.co.id – Pemilik Gedung Hotel Purajaya yang dirobohkan pada 21 Juni 2023, yakin gugatan terhadap tindakan perobohan akan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, pemilik gedung tidak pernah memberikan persetujuan, serta pengalihan tanah tempat berdirinya hotel masih dalam sengkea hukum.

”Dalam pemeriksaan saksi pada Selasa lalu, saksi memperkuat dalil yang kami ajukan, yakni (perobohan itu) adalah tindakan illegal. Saksi yang dihadirkan pihak tergugat mengakui gedung hotel Pura Jaya adalah milik PT DTL (Dhani Tasha Lestari). Seharusnya tidak dapat dirobohkan begitu saja karena tanah tempat berdiri bangunan masih dalam sengketa, dan fisik gedung dan perabotannya adalah milik klien kami,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Sayuti, SH, MH, kepada wartawan, di Batam, Kamis, 1/8/2024.

Pengrusakan, apalagi perobohan gedung, kata Sayuti, merupakan tindakan melawan hukum sebab pemilik gedung tidak memberi persetujuan, maka seharusnya ditempuh melalui jalur penetapan pengadilan. ”Nilai gedung itu bukan Rp200.000 atau Rp300.000, tetapi ditaksir mencapai setidaknya Rp350 miliar. Aset sebesar itu, dalam rangka investasi, bukanlah perkara mudah untuk dirobohkan begitu saja,” ucap Sayuti.

Dalam sejumlah persidangan yang telah dilalui, kata Sayuti, saksi-saksi di persidangan membenarkan gedung hotel Pura Jaya adalah milik klien-nya. Anehnya, pihak yang merobohkan gedung, yakni PT Lamro Matua Sejati (LMS), dan pihak yang meminta perobohan, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), tanpa hak melakukan perobohan. Tindakan tanpa dasar hukum itu, kata Sayuti, dilindungi oleh pihak terkait, yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ratusan personil yang tergabung dalam Tim Terpadu yang dibentuk oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dikerahkan ke hotel Pura Jaya agar melindungi aksi perobohan. Tim Terpadu terdiri dari Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kepolisian, dan TNI Angkatan Darat, Laut, Udara.

Seyogyanya Tim Terpadu dibentuk untuk menertibkan bangunan liar di atas lahan-lahan yang digarap oleh warga. Namun kenyataannya, Tim Terpadu ditugaskan untuk mengawal perobohan gedung hotel Pura Jaya yang masih bersengketa. Dalam persidangan, saksi yang mengawal tindakan perobohan tidak dapat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum PT DTL tentang landasan Surat Keputusan penugasan anggota Tim Terpadu itu.

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (30/7/2024), menghadirkan saksi fakta dari pihak tergugat. Dua saksi yang dihadirkan, Ganda Andri Priyana dan Asrin, mengakui gedung hotel Purajaya yang dirobohkan adalah milik PT Dani Tasha Lestari (DTL).

”Furnitur yang dipindahkan dari dalam gedung hotel adalah milik Pak Ruri (Direktur PT DTL). Gedung hotel yang dirobohkan milik PT DTL. Tetapi saya tidak tahu alasan mengapa dirobohkan, karena saya sebagai Wadanton (Wakil Komandan Pleton Direktorat Pengamanan BP Batam) hanya mematuhi perintah atasan,” kata Asrin, saksi tergugat seorang

Tindakan Melampaui Hukum

Sebelumnya, dalam sidang perdata gugatan Hotel Pura Jaya, PT DTL melawan PT PEP dan PT LMS, serta BP Batam sebagai turut tergugat, telah menghadirkan dua saksi yang sebelumnya tidak percaya gedung hotel Pura Jaya itu akan dirobohkan. Dua saksi itu adalah Said Andy Sidharta dan Poltak Emerson Tarihoran, dua pekan sebelumnya.

”Saat saya menyaksikan aksi perobohan gedung, di sana dijaga oleh Tim Terpadu. Ada Satpol PP yang dipimpin oleh Pak Imam Tohari, saja juga sempat mengatakan apakah tidak bisa dicegah karena gedung itu masih milik Pak Rurry, tetapi Pak Imam bilang ini sudah perintah, kami hanya mengawal saja,” ujar Said Andy beberapa waktu lalu.

Said Andy mengenal baik pemilik hotel Pura Jaya Ir Zulkarnain Kadir sebagai tokoh pengusaha putra daerah. Dia juga tokoh pergerakan Provinsi Kepri, dan dikenal sebagai pengusaha yang suka membantu berbagai kegiatan. Begitu pula saksi Poltak Emerson Tarihoran, menyaksikan sejarah mulai dari perencanaan hingga pembangunan hotel itu.

”Saya sebelumnya tidak mengenal PT Pasifik dan PT Lamro, saya tahu pada saat di lokasi kejadian saja. Sangat disayangkan, asset sebesar itu dirusak dan dirobohkan tanpa dasar hukum yang kuat,” papar Emerson. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *