Jakarta, Owntalk.co.id – Platform konsultan perekrutan tenaga kerja, Velocity Global, menempatkan Indonesia dalam jajaran negara dengan upah minimum terendah di dunia versi 2024. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di urutan ke-10 sebagai negara dengan upah minimum paling rendah.
Velocity Global mencatat bahwa upah minimum di Indonesia sangat bervariasi antar provinsi. Upah minimum paling rendah tercatat sebesar Rp2 jutaan per bulan, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp5 jutaan per bulan.
“Upah minimum bulanan di Indonesia berbeda-beda di setiap provinsi, mulai dari US$130 (Rp2.036.947) di Jawa Tengah hingga US$325 (Rp5.067.381) di DKI Jakarta,” tulis Velocity Global dalam laporan yang dipublikasikan pada Januari awal tahun ini.
Di posisi teratas sebagai negara dengan upah minimum terendah ditempati oleh India, di mana pekerja di India bisa diupah paling sedikit Rp730.559 per bulan.
“Kode Undang-Undang Pengupahan India tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar US$2,12 (INR 176) per hari atau US$45 (INR 3.696) per bulan. Namun, upah minimum bervariasi tergantung pada keahlian, industri, dan tempat kerja,” jelas laporan tersebut.
Negara-negara lain yang juga masuk dalam daftar ini adalah Nigeria dengan upah minimum Rp1,2 jutaan per bulan, Uzbekistan dengan Rp1,3 jutaan per bulan, Pakistan dengan Rp1,8 jutaan per bulan, Armenia dengan Rp3 juta per bulan, Kazakhstan dengan Rp3 jutaan per bulan, Filipina dengan Rp2 juta-Rp3,7 juta per bulan, Ukraina dengan Rp2,8 juta per bulan, dan Vietnam dengan Rp2,2 juta-Rp3,2 juta per bulan.
Sementara itu, negara dengan upah minimum tertinggi adalah Luksemburg, dengan upah minimum mencapai Rp54,4 juta per bulan untuk pekerja terampil yang berusia di atas 18 tahun.
Pekerja tidak terampil dan pekerja di bawah usia 18 tahun menerima upah minimum yang lebih rendah. Pekerja tidak terampil berusia 18 tahun ke atas menerima Rp45,4 juta per bulan, pekerja usia 17 hingga 18 tahun menerima Rp36,3 juta per bulan, dan pekerja usia 15-17 tahun menerima Rp34 juta per bulan.
Mayoritas negara dengan upah minimum tertinggi berada di Eropa. Selain Luksemburg, daftar ini juga mencakup Belanda (ke-2), Jerman (ke-5), Inggris (ke-6), Belgia (ke-7), Irlandia (ke-8), dan Prancis (ke-10). Tidak ada satu pun negara Asia yang menempati posisi 10 besar negara dengan upah minimum tertinggi.
Temuan ini menggarisbawahi kesenjangan yang signifikan dalam upah minimum antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju, serta pentingnya upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di berbagai belahan dunia.