Batam  

Lagi, Hak Jawab BP Batam Terkait Penyelesaian Atas Pengaduan BP Batam Atas Berita Berjudul: “Beredar Kabar Ganti Rugi Tanah di Sembulang Rp 55.000/M Namun Ditawarkan ke Warga Hanya Rp1.500/M,”

Batam, Owntalk.co.id – Merujuk pada pemberitaan dari owntalk.id berjudul “Beredar kabar ganti rugi tanah di Sembulang Rp 55.000/M Namun ditawarkan ke warga hanya Rp 1.500/M” pada Rabu, 22 Mei 2024, dapat kami sampaikan penjelasan dan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional menjadi landasan hokum dalam memberikan santunan dan relokasi terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City.
  2. Selanjutnya, BP Batam mengeluarkan aturan turunan atas Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tersebut. Dalam hal ini, Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 20 Tahun 2023 tentang penanganan dampak social kemasyarakatan dalam rangka penyedian tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan rempang eco city dan Perka Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan KPBPB Batam Nomor 20 Tahun 2023.
  3. Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah untuk warga terdampak. Melainkan dalam Perpres tersebut, bagi warga yang terdampak mendapatkan santunan dan relokasi.
  4. Adapun santunan yang diberikan mencangkup biaya hidup Rp 1,2 juta/bulan/KK selama 12 bulan; paket sembako ketika tiba di rumah sementara; fasilitas mobilisasi dari rumah asal ke rumah sewa & rumah sewa ke rumah Tanjung Banun; nilai bangunan rumah setelah dsikurangi harga rumah Tanjung Banun, biaya pembukaan lahan, tanam tumbuh serta sarana usaha, seperti tambak, perahu, kandang ternak.
  5. Adapun untuk relokasi, warga berhak mendapatkan rumah type 45 di atas tanah 500 meter persegi dengan status Hak Milik. Kemudian, kawasan perumahan dibangun terpadu berupa klaster perumahan besar yang dilengkapi sarana pendidikan SD-SMA, sarana ibadah seperti masjid, kantor pemerintah (Camat, Lurah, Polsek, Koramil, KUA), lapangan sepak bola, pasar, jalan aspal ROW 8 meter, pelabuhan perikanan & pariwisata, gedung pertemuan, listrik, air bersih PAM.
  6. BP Batam menyayangkan narasi yang menyebutkan bahwa petugas yang mencatat warga bersedia pindah melakukan rekayasa data. Disebutkan bahwa petugas melakukan penggandaan data atau mark up. Hal itu, tentu saja tidak benar. Sebab, data-data warga yang akan bersedia pindah tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.

Demikian kami sampaikan klarifikasi terhdapat pemberitaan owntalk.id. Atas perhatian dan pemuatannya, diucapkan terima kasih.

Humas BP Batam
Ariastuty Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *