banner 728x90

Tim Li Claudia Siap Hadapi Kotak Kosong, Hoax Tudingan Aksi Borong Partai

Konferensi Pers Gerindra, Li Claudia Chandra sebagai Calon Wakil Wali Kota Batam, dan AHLI, di Hotel Aston Pelita, Batam, Selasa, 16/7/2024.

Batam, Owntalk.co.id – Tim Pemenangan Amsakar Achmad-Li Claudia menyatakan siap menghadapi kotak kosong apabila kandidat lain tidak memperoleh dukungan partai. Sementara tudingan sejumlah pihak yang menuduh Partai Gerindra memborong partai untuk mendukung pasangan calon, merupakan isu bohong atau hoax.

Semua partai yang mendukung Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, menurut Tim Claudia, memberi dukungan atas dasar kepercayaan dan kesamaan visi dan misi. Jika pada akhirnya paslon Amsakar-Li Claudia akan menghadapi kotak kosong (tidak ada kandidat lawan yang memenuhi syarat dukungan partai), paslon itu yakin akan unggul dan hasil Pilkada Kota Batam 2024 tetap dianggap sah.

”Kami bekerja untuk meyakinkan semua partai pengusung, bahwa kepercayaan rakyat akan kami jaga sebaik mungkin demi kemajuan Kota Batam. Kepercayaan partai-partai tersebut berdasarkan visi dan misi yang sama, serta sepakat untuk memperbaiki penataan dan pembangunan kota. Banyak hal yang harus diperbaiki, antara lain kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja,” kata Calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, di hadapan kader dan jurnalis Batam, di Hotel Aston, Pelita, Batam, Selasa, 16/7/2024.

Li Claudia Chandra menjelaskan, dirinya bertekad mengabdi di pemerintahan Kota Batam, karena secara geografis dan historis, Batam adalah bagian dari Kepri sebagai tempatnya lahir dan dibesarkan, tepatnya di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. ”Di sini banyak teman saya, banyak keluarga saya, dan mereka semua mengharapkan saya dapat mengabdi,” katanya.

Deklarasi Anti Politik APBD untuk kegiatan politik dan Anti Politik SARA.

Keputusan untuk berpasangan dengan Amsakar Achmad, kata Li Claudia, bukan keputusan spontan tanpa proses. ”Saya beberapa kali melakukan pertemuan, lalu mengadakan pembahasan mendalam tentang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Visi kami sama, ingin memajukan Kota Batam. Meski beliau adalah incumbent dalam pemerintahan, namun dalam jabatannya selama ini masih terbatas. Sekarang kami sepakat untuk bersama-sama memperbaiki berbagai hal yang menjadi prioritas pembangunan dan ditunggu oleh masyarakat,” ucap Li Claudia.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura, menjelaskan hingga Selasa, 16/7/2024, partai yang mendukung Amsakar-Li Claudia sudah mencapai 7 partai besar. Partai itu adalah Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PSI, dan PAN. Total kursi dari ketujuh partai itu 32 kursi. ”Kepercayaan partai-partai yang berkoalisi mendukung Amsakar-Li Claudia, didasari pada kesamaan visi dan misi, serta didasarkan pada keinginan bersama untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Batam,” kata Nyanyang Haris Pratamura.

Tolak Politik APBD dan Politik Identitas

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, M Maulana Bungaran, Bersama Koordinator Hukum Partai Gerindra, Musrin, menyatakan penolakan terhadap politik Anggaran Pendapatan dan Belanja Deerah (APBD), atau penggunaan uang negara untuk kegiatan kampanye. Mereka membentuk sebuah aliansi yang diberi nama Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli Batam (AHLI).

Tujuan AHLI untuk mengadvokasi masalah yang akan muncul terkait aksi Wali Kota Batam incumbent yang diduga menggunakan kegiatan pemerintahan kota dengan biaya APBD untuk kampanye politik. Kegiatan nyata yang akan dilakukan aliansi dituangkan dalam tiga isu utama seputar politik anggaran yang menopang kegiatan politik personal penguasa serta politik dengan narasi suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pertama, potensi penyalahgunaan kewenangan dan ketidak-netralan aparat sipil negara (ASN). Terdapat dua lembaga besar ASN di Batam, yakni karyawan Pemerintah Kota dan karyawan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keduanya dipimpin oleh figure yang memiliki kepentingan politik di Batam dan Kepulauan Riau. Semua ASN diwajibkan menjaga netralitas, namun dalam praktiknya, banyak ASN terlibat dalam politik praktis.

Kedua, sesuai pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang perubahan kedua UU 1/2015 tentang Penetapan Perpres 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, dijelaskan larangan penggunaan anggaran APBD untuk kegiatan yang menguntungkan pasangan calon dalam Waktu 6 bulan menjelang Pilkada 27 November 2024. Dalam kenyataannya, ada sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kota dan BP Batam dengan kegiatan yang mengarah pada keuntungan politik Wali Kota dan Ex Offixcio Kepala BP Batam serta istrinya.

Ketiga, mengingatkan masyarakat bahwa Kota Batam adalah kota yang dihuni oleh masyarakat plural, baik dalam kaitan suku, agama, ras, maupun antar golongan. Batam adalah kota yang bermartabat dengan tidak menghembuskan isu SARA. Tidak ada golongan atau suku mana pun yang harus dibenturkan dalam demokrasi, khususnya pada Pilkada Kota Batam. Semua berlandaskan pada kejujuran dan keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *