Luhut: Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal Kedua di Dunia

Peswat Garuda Indonesia dan Lion Air. (Dok; Wikipedia)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi kedua di dunia.

Di tingkat global, Indonesia hanya kalah dari Brasil, sementara di kawasan ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan harga tiket pesawat rata-rata tertinggi.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi lainnya, harga tiket penerbangan di Indonesia adalah yang termahal kedua setelah Brasil,” kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Minggu (14/7/2024).

Luhut menjelaskan bahwa tingginya harga tiket pesawat di Indonesia disebabkan oleh lonjakan aktivitas penerbangan pasca-meredanya pandemi Covid-19.

“Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini. Penyebabnya adalah aktivitas penerbangan global yang telah pulih hingga 90 persen dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi,” ungkap Luhut.

Berdasarkan data dari International Air Transport Association (IATA), pada tahun 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, atau 200 juta penumpang lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019.

“Kami sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasi pesawat. Cost Per Block Hour (CBH), yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi secara rinci,” jelasnya.

Luhut juga menambahkan bahwa pihaknya sedang merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

“Selain itu, kami berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Larangan Terbatas (Lartas) untuk barang impor tertentu yang dibutuhkan dalam industri penerbangan, di mana porsi perawatan pesawat mencakup 16 persen dari total biaya setelah avtur,” ungkap Luhut.

Ia juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat.

“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Langkah ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” tutup Luhut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan harga tiket pesawat di Indonesia dapat lebih terjangkau, sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung mobilitas yang lebih baik di seluruh negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *