Polri Apps
banner 728x90

Polres Karimun Ungkap Kasus Pengeroyokan di Hotel, 4 Pelaku Ditangkap

Potret Polres Karimun berhasil menangkap 4 pelaku.

Karimun, Owmtalk.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan empat tersangka, yakni GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20).

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, pada Senin (1/07/24).

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/28/VII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 06 Juli 2024. Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di salah satu hotel di Jl. A. Yani, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menjelaskan, “Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor (GB) bersama temannya, A, memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp 250.000.

Foto Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian SIK MHLi

Setelah wanita tersebut tiba di kamar dan meminta bayaran, ia kemudian memutuskan untuk pulang tanpa memberikan layanan. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian meminta uangnya kembali.

Pertikaian pun terjadi hingga di luar hotel, di mana pelapor diserang oleh tiga pria dan satu wanita yang tidak dikenalnya. Mereka memukul dan menendang pelapor di bagian kening, wajah, punggung, dan lutut.”

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka pada hari Jumat, 5 Juli 2024, di Jl. Pertiwi, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Motif pengeroyokan ini adalah karena para pelaku tidak menerima uang yang sudah diberikan kepada salah satu pelaku diambil kembali oleh korban.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun meliputi satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu buah penggaris, satu helai celana pendek warna hitam merk HUGO GRIT, satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam, serta tiga unit handphone.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur bahwa barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *