Imunisasi Lindungi dari Penyakit Berbahaya

Ilustrasi sedang melakukan suntik imunisasi. (Dok; Kemenkes)

Jakarta, Owntalk.co.id – Imunisasi merupakan bagian penting dari program kesehatan masyarakat di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 44 UU Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan imunisasi bagi bayi dan anak, yang berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Namun, belakangan ini, narasi keliru beredar di media sosial, menyebutkan bahwa UU Kesehatan mencabut informed consent untuk imunisasi dan menganggapnya sebagai bentuk pemaksaan.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menegaskan bahwa imunisasi adalah program kesehatan yang bertujuan melindungi seluruh warga negara dari penyakit berbahaya.

“Imunisasi adalah hak setiap anak, dan menjadi kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan hak tersebut,” kata Prima, dikutip dari InfoPublik Minggu (7/7/2024).

Pemberian imunisasi sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat memang tidak memerlukan informed consent perseorangan. Namun, sebelum imunisasi diberikan, orangtua atau penerima imunisasi akan mendapat informasi yang jelas terkait vaksin yang akan diberikan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan imunisasi untuk semua orang, mulai dari bayi hingga lansia. Imunisasi adalah komponen kunci dari layanan kesehatan primer dan merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa disangkal.

Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI), Prof. Hindra Irawan Satari, menambahkan bahwa program imunisasi nasional tidak memerlukan informed consent individual karena sudah disosialisasikan secara luas dan bertujuan melindungi anak-anak dari penyakit yang bisa menyebabkan kematian, kecacatan, dan wabah.

“UU Kesehatan kita mewajibkan negara melindungi masyarakatnya. Jadi, imunisasi bukan pemaksaan, melainkan kebutuhan bangsa agar generasi penerus kita dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelas Prof. Hindra.

Pentingnya Imunisasi dalam Pencegahan Penyakit
Menurut Prof. Hindra, anggapan bahwa imunisasi adalah bentuk pemaksaan menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep pencegahan penyakit. Imunisasi, seperti vaksin COVID-19, bertujuan mencapai kekebalan kelompok tanpa unsur pemaksaan karena tidak ada sanksinya.

“Sudah ada contoh nyata manfaat imunisasi saat pandemi COVID-19. Imunisasi memberikan perlindungan yang tidak terbantahkan,” kata Prof. Hindra.

Imunisasi adalah hak dasar anak-anak dan tanggung jawab negara, keluarga, dan masyarakat. Narasi yang menganggap imunisasi sebagai pemaksaan adalah keliru dan mengabaikan manfaat besar yang diberikan dalam melindungi generasi penerus dari berbagai penyakit berbahaya.

Pemerintah dan para ahli terus berupaya menyosialisasikan pentingnya imunisasi untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan anak-anak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *