* Nasabah Menuntut Pertanggungjawaban Hilangnya Simpanan
Batam, Owntalk.o.id – Bank United Overseas Bank (UOB), yakni bank swasta yang berpusat di Singapura, diduga menjadi sarang mafia perbankan yang beroperasi dengan bebas dan dilindungi manajemen. Demikian kesimpulan dari sejumlah nasabah bank, khususnya nasabah Bank UOB Cabang Batam yang menjadi korban raibnya dana simpanan Rp830.000.000 pada Mei 2024.
”Jika tidak ada Tindakan konkret pihak manajemen bank untuk mengembalikan dana simpanan nasabah yang hilang dari rekening, berarti ada indikasi manajemen melindungi pelaku kejahatan yang kita sebut sebagai mafia perbankan. Ini harus segera diusut tuntas oleh pihak Kepolisian agar tidak menjadi momok bagi masyarakat pengguna jasa bank di Indonesia,” kata Albert Donitz, seorang pemerhati bank yang kini bermukim di Amerika Serikat, ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon Minggu, 7/7/2024.
Kesimpulan awal itu disampaikan setelah menyimak pemberitaan tentang tentang raibnya uang milik nasabah Bank UOB Cabang Batam melalui pendebetan secara elektronik dari rekening tiga nasabah Bank UOB Batam. Sejauh ini, tiga nasabah yang menjadi korban pendebetan otomatis, yakni Christofan sebanyak Rp607.400.000, Suhardi sebanyak Rp84.000.000, dan Syaiful Karil sebanyak Rp139.000.000.
Peristiwa pendebetan otomatis lewat Personal Internet Banking (PIB) itu terjadi sejak Selasa malam, 7 Mei 2024 hingga Rabu pagi, 8 Mei 2024. Modusnya, yakni sistem elektronik di bank mengirimkan kode one-time password (OTP) kepada nomor hand phone (hp) nasabah, seolah-olah nasabah sedang bertransaksi, yakni menarik dana atau memindahkan dana. Kemudian sistem di bank secara otomatis mengirimkan OTP, untuk dimasukkan ke kolom yang disediakan. Jika OTP dimasukkan sesuai dengan data yang diberikan sistem, maka transaksi itu berhasil.
Dua korban, yakni Christofan dan Suhardi, Ketika ditemui oleh wartawan di kawasan Batam Center, menjelaskan upaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Bank UOB Cabang Batam telah dilakukan sejak rekening mereka dibobol pada 7 dan 8 Mei 2024 lalu. ”Respon yang kami peroleh tidak sesuai harapan, dan tidak ada penjelasan kapan dana yang dibobol dari rekening kami akan dikembalikan. Malah pihak bank (UOB) mengakui telah melakukan investigasi, tetapi tidak mengungkapkan siapa penerima dana dan kapan akan dikembalikan,” ujar Christofan.
Dalam laporannya, Christofan menjelaskan dirinya selalu me-non-aktifkan telepon genggamnya setiap istirahat tidur pada sekitar pukul 23.00 WIB malam hingga pagi sekitar pukul 5.00 WIB atau pukul 6.00 WIB. ”Setelah saya aktifkan hp saya pada pagi hari tanggal 8 Mei 2024, terlihat ada belasan notifikasi yang berisi OTP dan informasi transaksi berupa transfer dana ke rekening atas nama Briva Indodax Egiyano sebanyak 9 kali, dan ke rekening Dana Topup IRSX sebanyak 1 kali, dan rekening atas nama Briva Indodax Kurnia 1 kali.”
”Jelas, seharusnya pihak bank tidak perlu mengelak bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi illegal, bukan dilakukan oleh pemilik rekening. Jika telah dilakukan investigasi, dan telah diketahui penerima dana, kenapa tidak melapor ke polisi sebagai langkah awal untuk menarik kembali dana nasabah? Malah nasabah yang disuruh melapor ke pihak berwajib. Padahal, transaksi tersebut jelas-jelas dilakukan oleh pelaku kejahatan yang mungkin saja berada di internal bank,” tegas Christofan.
Jelas, seharusnya pihak bank tidak perlu mengelak bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi illegal, bukan dilakukan oleh pemilik rekening. Jika telah dilakukan investigasi, dan telah diketahui penerima dana, kenapa tidak melapor ke polisi sebagai langkah awal untuk menarik kembali dana nasabah? Malah nasabah yang disuruh melapor ke pihak berwajib. Padahal, transaksi tersebut jelas-jelas dilakukan oleh pelaku kejahatan yang mungkin saja berada di internal bank. Christofan, nasabah korban Bank UOB Cabang Batam.
Pada saat yang sama, Suhardi, salah satu korban lain, menilai pihak Bank UOB tidak transparan dalam mengungkap pelaku kejahatan yang telah menguras uang mereka dari rekening di bank itu. ”Seharusnya pihak bank menemukan siapa yang telah melakukan transaksi illegal, sebab penanggungjawab sistem perbankan ada di tangan mereka (UOB). Bagi saya, ini masalah besar, karena saya sebagai nasabah mempercayai dana saya di bank, tetapi bisa hilang tanpa ada pertanggungjawaban dari bank sebagai penanggungjawab,” tutur Suhardi.
Suhardi menyayangkan respon dari pihak Bank UOB yang bersikukuh bahwa transaksi yang menguras uang di rekening mereka adalah aktivitas login dan transaksi keuangan melalui
internet banking menggunakan username dan password milik nasabah. Pihak bank (UOB) seolah menuding nasabah lah yang melakukan transaksi setelah mendapatkan notifikasi melalui pengiriman SMS dan pengiriman Email. ”Sudah ada tiga korban, dan tidak tertutup kemungkinan ada korban lain, semuanya terjadi atas pengendalian sistem di bank, mengapa tidak dibuka seterang-terangnya siapa pelakunya,” ucap Suhardi.
Transaksi menguras dana di rekening nasabah UOB
Berikut laporan transaksi otomatis lewat sistem Personal Internet Banking dengan menggunakan pengamanan one-time password (OTP) yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem yang terdapat di internal bank (UOB):
1. Tanggal 7 Mei 2024 jam 23.45 (Pendebetan sebesar Rp. 500.000,- ke Rekening BRI a/n BRIVA INDODAX EGIYANO
2. Tanggal 7 Mei 2024 jam 23.50 (Pendebetan sebesar Rp. 50.000.000,- ke Rekening BRI a/n BRIVA INDODAX EGIYANO
3. Tanggal 7 Mei 2024 jam 23.51 (Pendebetan sebesar Rp. 100.000.000,- ke Rekening BRI a/n BRIVA INDODAX EGIYANO
4. Tanggal 7 Mei 2024 jam 23.52 (Pendebetan sebesar Rp. 100.000.000,- ke Rekening BRI a/n BRIVA INDODAX EGIYANO
5. Tanggal 8 Mei 2024 jam 00.04 (Pendebetan sebesar Rp. 10.000.000,- ke Rekening PERMATA a/n INDODAX EGIYANO
6. Tanggal 8 Mei 2024 jam 00.06 (Pendebetan sebesar Rp. 5.000.000,- ke Rekening PERMATA a/n INDODAX EGIYANO
7. Tanggal 8 Mei 2024 jam 00.07 (Pendebetan sebesar Rp. 50.000.000,- ke Rekening PERMATA a/n INDODAX EGIYANO
8. Tanggal 8 Mei 2024 jam 00.12 (Pendebetan sebesar Rp. 100.000.000,- ke Rekening MANDIRI a/n INDODAX EGIYANO
9. Tanggal 8 Mei 2024 jam 00.13 (Pendebetan sebesar Rp. 100.000.000,- ke Rekening MANDIRI a/n INDODAX EGIYANO
10. Tanggal 8 Mei 2024 jam 00.23 (Pendebetan sebesar Rp. 9.900.000,- ke Rekening PERMATA a/n DANATOPUP IRSX
11. Tanggal 8 Mei 2024 jam 01.20 (Pendebetan sebesar Rp. 82.000.000,- ke Rekening BRI a/n BRIVA INDODAX KURNIA
Menanggapi masalah tersebut, media ini berupaya mendatangi Bank UOB Cabang Batam, tetapi gagal menemui pimpinan Bank UOB Cabang Batam. Dikutip dari salah satu media di Batam, Kepala Cabang Bank UOB Batam Hendry Desyanto, tidak bersedia memberikan penjelasan. Ia menjelaskan agar media menghubungi strategic Communications and Brand UOB. (*)