Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk tidak memblokir media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terkait perizinan konten pornografi. Langkah ini diambil setelah platform tersebut dinilai tidak melanggar peraturan pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pengelola X telah memenuhi permintaan Kominfo untuk mematuhi aturan terkait konten pornografi.
“Mereka telah menjelaskan kebijakan mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Semuel, dikutip dari Antara.
Komitmen X untuk mengikuti peraturan Indonesia membuat Kominfo tidak memiliki alasan untuk menutup akses ke platform tersebut. Semuel menegaskan, “Diblokir jika tidak mengindahkan. Kalau sudah dibenahi, masa harus tetap didenda?”
Menurutnya, tidak ada dasar untuk memblokir X jika platform tersebut tidak melanggar peraturan. “Kalau dia (X) tidak ada pelanggarannya, apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan,” tambah Semuel.
Kominfo telah memeriksa kepatuhan X terhadap peraturan pemerintah dan menemukan bahwa platform tersebut telah menghapus konten-konten negatif yang melanggar aturan di Indonesia. Semuel juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar terhadap kebijakan X mengenai konten pornografi.
“Ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan X. Mereka telah memenuhi permintaan kami dan menjelaskan bahwa konten tidak boleh disebarkan sembarangan,” jelasnya.
X telah merombak pedoman konten pornografinya dengan beberapa syarat ketat: konten tidak boleh ditempatkan di lokasi mencolok seperti gambar profil dan spanduk, harus ditandai sebagai NSFW (Not Safe For Work), dan hanya pengguna berusia minimal 18 tahun yang dapat mengaksesnya.
Semuel mengingatkan semua pihak untuk membaca dan memahami klausul kebijakan X terkait konten pornografi. “Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya,” tegasnya.
Dengan kepatuhan X terhadap peraturan Indonesia, Kominfo memastikan bahwa mereka tidak akan memblokir atau mendenda platform milik Elon Musk tersebut selama aturan tetap ditaati. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kominfo untuk mendukung kebijakan yang transparan dan adil dalam menangani konten digital di Indonesia.