Warisan Cagar Budaya Wisma Timah Terancam Punah Direnov Swasta, BPK IV Kepri-Riau Turunkan Tim Ke Lingga

Potret bangunan warisan cagar budaya Wisma Timah Dabo Singkep.

Lingga, Owntalk.co.id – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepulauan Riau-Riau berencana menurunkan staf Pamong Budaya untuk memeriksa renovasi tanpa izin yang terjadi di bangunan cagar budaya Wisma Timah, yang saat ini sedang diubah menjadi tempat hiburan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPK Kepri, Jumhari, pada Senin (10/06/2024) lalu.

Menurut Jumhari, pengecekan ini dilakukan untuk menyusun rekomendasi tindakan yang akan diambil selanjutnya.

“Kami akan menurunkan Pamong Budaya BPB Kepri dan tim ahli untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan,” ujar Jumhari.

Namun, ia juga menambahkan bahwa Pamong Budaya BPB Kepri saat ini masih ada kegiatan di Jakarta.

“Insya Allah, setelah kegiatan di Jakarta selesai, tim akan segera turun ke lokasi cagar budaya di Lingga,” tambahnya.

Wisma Timah merupakan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019 sebagai situs yang harus dilindungi.

Penetapan ini diperkuat oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Bangunan yang didirikan sekitar tahun 1950-an ini memiliki sejarah panjang sebagai tempat tinggal pimpinan Belanda di Dabo Singkep dan juga tempat hiburan bagi karyawan serta pimpinan tambang timah.

Wisma Timah dikenal dengan arsitektur kolonialnya yang khas, dengan atap berbentuk limas serta jendela dan pintu yang lebar dan tinggi.

Meskipun bagian dalam bangunan telah mengalami beberapa perubahan seperti penggunaan asbes, sebagian besar struktur arsitektural dan lantai tegel asli masih tetap terjaga.

Tidak hanya itu, Ketua Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri Bersatu Kabupaten Lingga, Juli Wahyudi, mengatkan bahwa peninggalan sejarah warisan cagar budaya gedung bangunan Wisma Timah itu merupakan salah satu bukti peninggalan sejarah di Kabupaten Lingga pada massa era Belanda.

“Sangat disayangkan sekali. Ini bisa menghilangkan seni arsitektur era Perusahaan Timah dijaman Belanda dulu, terutama historis sejarah yang melekat dari bangunan cagar budaya Wisma Timah ini,” ujar Juli saat dikonfirmasi owntalk.co.id, Rabu, (12/06/2024).

Berita mengenai renovasi Wisma Timah menjadi tempat hiburan tanpa izin ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati cagar budaya dan masyarakat setempat.

Mereka berharap langkah-langkah tegas dapat diambil oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah ini.

Dengan adanya rencana penurunan tim Pamong Budaya dan tim ahli oleh BPK Kepri, diharapkan pemeriksaan mendalam dapat dilakukan untuk menentukan tindakan yang tepat guna menjaga kelestarian Wisma Timah sebagai bagian penting dari warisan budaya Kabupaten Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *