Polri Apps
banner 728x90

BKPSDM Lingga Susun Perbup Tentang Disiplin Kerja Aparatur, P3K dan ASN Diminta Kenakan Atribut Sesuai Permendagri

Potret saat pelaksanaan Apel Senin di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Lingga. (Sumber. Diskominfo)

Lingga, Owntalk.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN).

Perbup ini akan mencakup ketentuan jam kerja, pakaian, dan atribut ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020.

Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan panduan yang lebih jelas bagi ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Perbup ini tidak hanya soal seragam, tapi juga mengenai disiplin waktu kerja yang akan membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Penyusunan Perbup ini merupakan bagian dari upaya BKPSDM Kabupaten Lingga untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan aturan kerja ASN dengan ketentuan nasional, serta menjawab kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik dan terarah di tingkat kabupaten.

Nantinya, Perbup ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Budi Setiawan juga menambahkan bahwa sebelum Perbup ini diterbitkan, ketentuan mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur dalam Permendagri tersebut.

“Kami merujuk pada Permendagri No. 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Budi.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menetapkan standar pakaian dinas bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kerapihan dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Dengan adanya Perbup ini, diharapkan disiplin dan profesionalisme ASN di Kabupaten Lingga dapat semakin ditingkatkan.

Dengan demikian, keberadaan Perbup tentang Disiplin Kerja Aparatur ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional, disiplin, dan efisien, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Lingga dapat semakin optimal.

Adapun aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Lantas, seperti apa aturan dan atribut seragam PPPK terbaru?

Aturan seragam PPPK tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pasal 13 menyebutkan bahwa:

  1. PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
  2. PDH terdiri atas:
    • PDH kemeja putih, celana/rok hitam.
    • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat. Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan tertentu, seperti pada upacara Hari Ulang Tahun KORPRI dan upacara hari besar nasional.

Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua, dan bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Atribut seragam PPPK terdiri atas:

  • Papan nama.
  • Tanda pengenal.

Sementara atribut pakaian dinas PNS mencakup:

  • Tanda jabatan bagi pejabat struktural.
  • Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia.
  • Papan nama.
  • Nama satuan kerja atau perangkat daerah.
  • Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi, atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota.
  • Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Tanda pengenal.

Dengan penerapan Perbup ini, diharapkan ASN dan PPPK di Kabupaten Lingga dapat lebih disiplin, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *