Jakarta, Owntalk.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh YouTuber ternama, Ria Ricis.
Laporan tersebut diterima pada 7 Juni 2024, seperti disampaikan Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa Ricis mendapatkan ancaman dari seseorang secara daring. Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis jika permintaannya tidak dipenuhi.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan ancaman menyebarkan materi pribadi Ricis ke media sosial jika tidak dipenuhi.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa terduga pelaku juga mengirimkan nomor rekening pribadi kepada Ricis agar uang tersebut bisa langsung ditransfer.
“Dia (terduga pelaku) juga melampirkan nomor rekeningnya saat mengancam RR (Ria Ricis), nomor rekeningnya atas nama Jackly,” kata Ade Ary.
Kasus ini kini ditangani oleh subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ade Ary meminta waktu untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Sekarang sedang didalami oleh Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mohon waktu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ria Ricis mengaku telah diancam dan diperas selama lima hari terakhir. Tidak hanya dirinya, beberapa orang terdekatnya juga menjadi target ancaman yang sama.
Kondisi ini membuat Ricis merasa tidak nyaman dan terancam dalam menjalani aktivitas sehari-harinya.
“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam. Ancaman ini juga bukan hanya kepada saya, beberapa manajemen saya dan keluarga saya bahkan juga terkena imbasnya,” ucap Ricis.
Ricis berharap agar polisi dapat segera menemukan pelaku yang mengancam dirinya. Ia mengaku telah menyerahkan semua bukti pendukung kepada penyidik.
“Selebihnya kami serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga. Semoga pelaku cepat ketemu,” tutupnya.