Karimun, Owntalk.co.id – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Jl. Pramuka, Kelurahan Tg. Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Kejadian ini dilaporkan pada 6 Juni 2024, namun aksi pencurian telah terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika korban menemukan dua besi penutup parit di depan rumahnya hilang. Ternyata, pencurian tidak hanya terjadi di satu lokasi. Sepanjang Jl. Pramuka, termasuk di depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang dan praktek dokter Bella Tandika, besi penutup parit juga hilang.
Seminggu kemudian, besi penutup parit di Jl. Ampera, dekat Apotik Kimia Farma, juga raib. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Balai.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing, S.H, segera memerintahkan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial K (24) di Jl. Ahmad Yani, Karimun, Sei Lakam Timur. Rekannya yang juga berinisial K saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Pelaku K berperan sebagai pengendara sepeda motor dan pengambil besi penutup parit, sementara rekannya membantu memegang besi di belakang motor,” jelas AKP Melky Sihombing.
Pelaku menggunakan modus operasi dengan mengamati lingkungan sekitar menggunakan sepeda motor, kemudian bersama-sama mengambil besi penutup parit dari depan rumah warga secara berulang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu helm, satu unit sepeda motor, satu kaos oblong, satu celana pendek jeans, dan satu pasang sandal hitam. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Balai Karimun menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karimun. (koko)