Mulai 1 Juli, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat dan Perpanjang SIM

Foto kartu BPJS Kesehatan.

Jakarta, Owntalk.co.id – Mulai Sabtu, 1 Juli 2024, hingga Senin, 30 September 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Faisal dalam keterangan resminya Selasa (4/6/2024).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa penerbitan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 oleh Polri bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

Langkah ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya jaminan kesehatan nasional.

David menambahkan bahwa dampak positif dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dirasakan oleh ratusan juta masyarakat selama satu dekade terakhir. Program ini telah menyelamatkan banyak orang dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan yang tinggi.

Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada tahun 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjadi peserta JKN, yang tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan tetapi juga memudahkan akses terhadap layanan publik, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

Faisal menjelaskan bahwa aturan ini belum diberlakukan di seluruh Indonesia. Saat ini, aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

“Implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM akan dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Sebelum diberlakukan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk segera mendaftarkan diri agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan ini.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi JKN Mobile.

Selama proses pengurusan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, pemohon akan dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.

Untuk mempermudah proses pembuatan atau perpanjangan SIM, pemohon disarankan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan JKN aktif

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap warga negara tidak hanya memenuhi syarat administrasi tetapi juga mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang lebih baik. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan dan administrasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *