kontroversi Usia Kaesang: MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah

Potret Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya Kaesang Pangarep.

Jakarta, Owntalk.co.id – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kini memiliki peluang untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Peluang ini muncul berkat putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, Kaesang, yang berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia yang ditetapkan oleh KPU.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai kandidat oleh KPU.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sementara Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun, dengan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung kini mengatur bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Perubahan ini membuka peluang bagi Kaesang untuk mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga dalam Pilkada Serentak 2024, asalkan pada hari pelantikan ia sudah berusia 30 tahun.

Pelantikan calon gubernur terpilih di berbagai daerah akan memiliki jadwal yang berbeda-beda. Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 oleh KPU dijadwalkan paling lambat pada 16 Desember 2024.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berdasarkan pengalaman Pilkada 2020, MK memberikan tenggat waktu 14 hari kerja.

Jika tidak ada sengketa yang diajukan hingga tenggat waktu habis, MK akan memberitahukan KPU, yang kemudian memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih.

Dengan demikian, pelantikan gubernur terpilih Jakarta kemungkinan besar akan dilangsungkan pada awal 2025, setelah Kaesang berulang tahun ke-30.

Gugatan tentang batas usia ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Partai Garuda sebelumnya juga menggugat batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun gugatan tersebut ditolak, Mahkamah akhirnya mengabulkan gugatan sejenis yang membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Tidak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.

Dalam unggahan tersebut, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang merupakan anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra.

Sejumlah petinggi PSI juga telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, asalkan ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia.

Dukungan dan deklarasi terhadap Kaesang untuk maju dalam Pilkada Kepri 2024 juga mencuat dalam pertemuan dengan beberapa kelompok masyarakat dari Kundur Utara, Kundur Barat, Tanjung Batu, dan Ungar.

Dengan perubahan aturan ini, perjalanan Kaesang menuju kursi gubernur DKI Jakarta semakin terbuka lebar, membawa harapan baru bagi pendukungnya untuk melihat pemimpin muda yang energik dan visioner memimpin ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *